JENIS PERPINDAHAN PNS.
Tujuan Perpindahan PNS Jabatan
Pelaksana adalah memberdayakan PNS jabatan pelaksana secara optimal
sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guna melaksanakan
tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Formasi
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil disusun dan ditetapkan prosentase
kuotanya berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dari setiap perangkat
daerah, yang ditetapkan setiap tahun anggaran oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Waktu Perpindahan : dilaksanakan pada setiap bulan April dan Oktober pada tahun berjalan.
Khusus untuk Perpindahan Tenaga Guru : dilaksanakan seseuai dengan kalender pendidikan.
Waktu perpindahan dapat dikecualikan untuk:
Perpindahan karena adanya perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perangkat daerah dan,
Perpindahan sebagai tenaga titipan dari dan ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
Jenis Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
- Perpindahan karena kebutuhan organisasi;
- Perpindahan atas permohonan sendiri, meliputi :
- Pindah antar perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pindah Masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Pindah Keluar dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Perpindahan sebagai Tenaga Titipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Perpindahan sebagai Tenaga Titipan pada Pemerintah Daerah lain;